Hari Tasyrik : 3 hari setelah 10 Dzulhijjah


Hari Tasyrik adalah 3 hari setelah 10 Dzulhijjah -Hari Idhul Adha- yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Menurut sebagian ulama, tiga hari itu dinamakan Tasyrik,karena pada hari itu para jama’ah menjemur daging untuk diawetkan. Adapun sebagian ulama berpendapat, karena penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah matahari terbit di sebelah timur, yang merupakan salah satu makna dari kata Tasyrik.

Pada hari Tasyrik para jama’ah haji diharuskan tinggal di Mina sekurang-kurangnya dua hari (11 dan 12 Dzulhijjah) sesudah hari Nahr (10 Dzulhijjah). Hal ini dilakukan sesuai perintah Allah SWT, mengenai berakhirnya ibadah haji.

“Dan berzikirlah kepada Allah dalam beberapa hari yang ditentukan (Tasyrik). Maka barangsiapa yang ingin cepat (berangkat dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa atasnya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan, maka tiada dosa pula atasnya bagi orang yang bertaqwa………….” [Al Baqarah – 2:203]

Selain pada hari Nahr-10 Dzulhijjah, hari Tasyrik merupakan saat-saat pemotongan hewan kurban. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah : “Semua hari Tasyrik adalah hari menyembelih (qurban)” [HR Ahmad bin Hanbal]

Ali bin Abi Talib ra berkata : “Hari menyembelih qurban itu ialah hari Adha dan tiga hari sesudahnya adalah hari Tasyrik”.

Karena hari Tasyrik berkaitan erat dengan hari raya, maka pada hari-hari tersebut diharamkan untuk berpuasa.

Dari Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulullah bersabda, “Hari Arafah, hari kurban dan hari-hari Tasyrik adalah hari raya umat Islam dan hari-hari tersebut adalah hari makan dan minum.” [HR Khamsah kecuali Ibnu Majah dan dinyatakan sahih oleh Tirmidzi.]

[Dari berbagai sumber]

2 pemikiran pada “Hari Tasyrik : 3 hari setelah 10 Dzulhijjah

Tinggalkan komentar