Peninjauan Masa Kerja (Khusus PNS)


Untuk teman-teman PNS yang tadinya berasal dari pegawai swasta, ada mekanisme agar masa kerja kita, paling nggak diakui setengahnya dan gaji naek dikit, lumayan buat nambah-nambah ongkos Trans Jakarta. Gimana caranya dan berapa lama?

Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap)

Syarat dan Kelengkapan Berkas :

1. Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan;

2. Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3. Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4. Diangkat sebagai Pegawai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pengangkatan sebagai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

5. Diberhentikan sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi pemberhentian sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

6. Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

7. Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah, disahkan pejabat yang berwenang.

Dasar Hukum :

1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;

2. PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002

3. Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 11 Tahun 2002.

Bagan Alur PMK

PMK

Contoh Surat:

Nomor            :                                                                                                 Desember 20xx

Lampiran      :  1 (satu) berkas

Hal                   :  Usul Peninjauan Masa Kerja  (PMK)

a.n. Fajar Wisesa

Yang terhormat

Kepala Biro Kepegawaian

Setjen XXXXX

di Tempat

Bersama ini kami mengusulkan peninjauan masa kerja (PMK) Staf Pusat Xxxxxxx  Xxxxx atas nama :

Nama                              :  Fajar Wisesa

NIP                                  :  19xxxxxxxxxxxxxxxx

Pangkat/Golongan   :  Penata Muda, III/a

Jabatan                         :  Staf Xxx Xxxx dan Xxxxxxxx

Pusat  Xxxxxxx  Xxxxx

Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan :

  1. Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg);
  2. Foto copy  SK Calon Pegawai dan SK PNS;
  3. Asli Surat Keterangan PT. XXXXXXXXXX No.008/SK/DIR/HXX/IV/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang pengalaman kerja  selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 3 Agustus l998 s.d 30 April 2000 (terlampir);
  4. Asli Surat Keterangan XXXXXXXXXX No.R00990l/PGA-HRD/VII/2002 tanggal 15 Juli 2002 tentang pengalaman kerja  selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sejak 4 September 2000 s.d 29 Nopember 2001 (terlampir);
  5. Asli Surat Perjanjian  Kerja PT. XXXXXXXXXX No.104/HRD/C&B/VIII/2000 tanggal 1  September  2000  (terlampir);
  6. Asli Surat Perjanjian Kerja PT.XXXXXXXXXX No.001/XXX/SRT/l/2002 tanggal  2 Januari 2002 (terlampir);
  7. Asli Surat Keterangan PT.XXXXXXXXXX No.001/XXX/SRT/l/2008 tanggal  4 Januari 2008 tentang pengalaman kerja  selama 6 (enam) tahun sejak tanggal 2 Januari 2002 s.d  31 Desember 2007  (terlampir).

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

an. Kepala Pusat Xxxxxxx  Xxxxx

Kepala Bagian Tata Usaha

drg. Xxx Xxxxxxxxx, MM

NIP.  19xxxxxxxxxxxxxxxx

Tembusan  :

– Kepala Xxxxxxx  Xxxxx

Selamat Mencoba….

24 pemikiran pada “Peninjauan Masa Kerja (Khusus PNS)

  1. terima kasih untuk informasinya. dari contoh di atas, surat keterangan kerja ada 3 sedangkan surat perjanjian kerjanya hanya 2, artinya kalau surat perjanjian kerjanya tidak ada, tidak masalah ya? Lalu, apa pmk ini bisa diajukan saat kita masih jadi CPNS?

      1. Tanya lagi, mas. Utk poin 4 dan 5, siapa yg dimaksud dengan pejabat yg berwenang mensahkan ini? Apakah atasan di tempat kita bekerja sekarang, ataukah manajer hrd perusahaan lama?

      2. Mensahkan bagaimana maksudnya? Agak gak jelas pertanyannya. Pada intinya, Surat Keterangan pernah bekerja di suatu perusahaan atau verklaring dikeluarkan oleh pihak perusahaan dimana kita pernah bekerja. Bagaimana hal itu dianggap sah? Ya… Paling nggak dalam surat itu ditandatangani oleh pihak yang memiliki otoritas untuk menandatanganinya, misalnya, Manajer HRD atau Personalia yang disertai dengan cap basah perusahaan. Saya kira demikian, semoga tercerahkan.

  2. artinya utk fotokopi, harus ditandatangani lagi dan distempel oleh hrd ya? waduh, berarti harus balik lagi ke perusahaan lama dong ya?

    1. Yang diserahkan ke Biro Kepegawaian adalah berkas asli, bukan fotokopi. Jadi ini bukan seperti legalisir ijazah atau surat penting lainnya. Coba baca lagi contoh surat saya. Tidak ada disebutkan copy surat tetapi asli Surat Keterangan atau Verklaring.

  3. terimakasih banyak, semoga infonya menjadi amal ibadah yang tak pernah putus. mudah2an proses pengajuan saya dapat berjalan lancar. Amin

  4. Mas, peninjauan masa kerja ini hanya mengubah gaji pokok atau golongan dapat naik juga sesuai masa kerja yang diakui negara?

    contoh:
    Ani berpengalaman bekerja di BUMN selama 6 tahun. Apakah Masa Kerja dia sebagai PNS tertera 6th di SK PNS nya, yang mana bisa naik golongan menjadi 3B.

    atau

    Ani tetap menjadi PNS dengan golongan 3A, tetapi dengan gaji pokok golongan 3a dengan masa kerja 6th

    trims

    1. PMK hanya mengubah gaji pokok dan masa kerja tentunya, namun tidak mengubah jenjang golongan. Jika Ani berpengalaman kerja 6 tahun di BMN, maka ketika Ani diangkat menjadi PNS, masa kerjanya ditambah dengan setengah dari jumlah masa kerja di BUMN,

      Ani akan menjalani masa CPNS setahun, kemudian dia mengajukan PMK. Setelah diangkat menjadi PNS, maka masa kerjanya menjadi 4 tahun. Rinciannya, 1 tahun sebagai CPNS ditambah dengan 3 tahun masa kerja di BUMN (6 tahun masa kerja di BUMN hanya diakui setengahnya). Ani juga berhak atas gaji pokok golongan III/a dengan masa kerja 4th. Demikian.

  5. mas fajar, sebelumnya terima kasih banyak atas informasinya, itu semua dibuat rangkap berapa ya, kok kemarin saya dengar surat keterangan dari perusahaannya harus rangkap 3 dan asli semua. Apa benar seperti itu? lalu kemudian akhirnya dari beberapa tahun pengalaman kerja tersebut akhirnya berapa yang diakui, apakah benar-benar setengahnya?
    Terima kasih banyak ya mas sebelumnya atas bantuannya.

    1. Saya cuma 1 saja Mbak yang asli. Terpaksa saya relakan yang asli karena memang begitu syaratnya. Sebelum saya serahkan saya scan terlebih dulu dokumen yang asli. Setahu saya memang hanya setengah dari masa kerja di swasta yang diakui, coba baca lagi peraturannya. Saya 9 tahun hanya diakui 4,5 tahun saja. Sama-sama Mbak, terima kasih sudah mau mampir di blog saya. Maaf terlambat jawab karena pekerjaan yang menumpuk.

  6. gimana mas, sukses ngga pengajuan PMK nya? saya juga mau mengajukan PMK tapi di BKD diinfokan kalau ngga usah terlalu banyak berharap, susah sekali persyaratannya. butuh data daftar kehadiran dan slip gaji bulanan selama di kantor lama. apakah memang sesulit itu yaa??

    1. Alhamdulillah berhasil. Pengalaman kerja saya di swasta kurang lebih 9 tahun diakui setengahnya. Kalo BKD sulit coba tanya ke BKN mbak. Persyaratan tidak sulit. Saya hanya melampirkan verklaring (surat keterangan dari pemberi/tempat kerja) perusahaan yang lalu dan Surat Perjanjian Kerja antara saya dan perusahaan. Contohnya ya bisa dibaca pada tulisan saya, ya… seperti begitu yang saya ajukan. Coba lagi Mbak, jangan putus asa. Semoga Allah melancarkan perjuangan Mbak. Aamiin.

  7. Saya kemarin mengajukan masa kerja di swasta namun di BKN Kanreg V ditolak dengan alasan surat keterangan masa kerja tidak bisa dipakai untuk pengajuan masa kerja. Mereka mintanya SK pengalaman kerja. Sedangkan saya waktu itu pengalamannya bukan di pemerntahan yang bisa mengeluarkan SK. Ada solusi untuk permasalahan saya tidak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemana lagi saya harus melaporkan.

    1. Coba Mas Candra bicarakan dengan Perusahaan lama Mas bekerja terutama bagian Personalia atau HRD, minta kepada mereka untuk menerbitkan semacam SK yang isinya menerangkan bahwa benar, Mas Candra memang pernah diangkat sebagai karyawan dan telah bekerja di Perusahaan tersebut pada masa tertentu, dan surat tersebut sebaiknya tercatat di perusahaan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, semisal Direktur HRD atau Manajer Personalia. Mudah-mudahan bisa menjadi solusi. Semoga.

  8. Mas Fajar, saya pernah kerja 3 tahun di perusahaan yg sama: 2 tahun kontrak, 1 tahun karyawan tetap.
    1. Pertama masuk kerja tidak ada surat pengangkatan karyawan kontrak, hanya surat PKWT, itu pun saya tidak mendapat salinannya.
    2. Setelah 2 tahun, saya menjadi karyawan tetap, ada surat pengangkatannya (di surat ini tidak dicantumkan besarnya gaji) & surat PKWTT (juga tidak mendapat salinan PKWTT).
    3. Setahun kemudian saya resign, mendapat surat pengalaman kerja.

    Jadi sekarang saya hanya ada SK pengangkatan karyawan tetap dan surat pengalaman kerja saja.

    Mohon masukannya apakah saya harus mengurus surat pengangkatan karyawan kontrak dan minta salinan PKWT & PKWTT?

    Terimakasih.

    1. Sebelumnya terima kasih buat mas Ahmad yang sudi mampir di blog saya yang dah lama juga gak saya kunjungi. Mas Ahmad, kalo memang perusahaan lama Mas Ahmad memungkinkan untuk dimintakan salinan Surat PKWT dan PKWTT, silakan diajukan, namun bila tidak… ya… seperti yang telah saya tulis, bisa di scan sebagai bukti dokumen digital (meskipun ini hanya inisiatif pribadi saya). Saya juga tidak memiliki salinan dolumen surat-surat verklaring ketika mengajukan PMK karena dalam proses pengajuan PMK dokumen yang diminta memang harus asli.

      Menurut saya surat PKWT dan PKWTT serta surat pengalaman kerja Mas Ahmad yang diberikan oleh perusahaan sudah cukup sebagai dokumen sah untuk pengajuan PMK, sepanjang surat-surat tadi secara sah dan meyakinkan menggambarkan atau menjelaskan bahwa total pengalaman kerja mas Ahmad 3 tahun lamanya.

Tinggalkan Balasan ke introzip Batalkan balasan